JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, berkas perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein hampir rampung.
Dalam kasus ini, Firza diduga terlibat percakapan via WhatsApp berkonten pornografi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Pemberkasan sudah 80 persen, 20 persennya tinggal kelengkapan materil yang perlu ditambahkan saja," ujar Adi saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2017).
(Baca juga: Firza: Maaf Ya, Tanya ke Pengacara Saya Saja)
Adi mengatakan, saat ini penyidik masih merampungkan tambahan materi yang diminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkas perkara Firza dikembalikan ke polisi.
Namun, dia enggan menjelaskan rinci apa saja tambahan yang diminta jaksa. Menurut Adi, jika tambahan materi yang diminta jaksa telah dipenuhi, berkas perkara tersebut secepatnya kembali dikirim ke Kejati DKI Jakarta.
"Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan ternyata ada hal-hal yang perlu ditambahkan itu juga dikembalikan kembali," kata Adi.
(Baca juga: Firza Husein Batal Ajukan Hermansyah sebagai Saksi Ahli)
Adapun Firza dan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait konten perkacakan WhatsApp.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.