Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya

Kompas.com - 23/08/2017, 08:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melunasi tagihan pajak sebelum berakhirnya masa pemutihan denda pada 31 Agustus 2017.

"Kami imbau untuk melunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 dengan insentif sanksi bunganya kita hapuskan, sanksi bunga sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen," kata Edi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Menurut Edi, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Di DKI Jakarta, tercatat ada 1.700 kendaraan mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar yang total tunggakan seluruh kendaraan itu sekitar Rpp 400 miliar.

"Kalau sudah lewat tanggalnya, kami akan gencar mengunjungi rumah pemilik secara satu per satu untuk menagih pembayaran pajak sekaligus bunga sanksinya," ujarnya.

Baca: Daftar Tagihan Pajak Kendaraan Artis yang Disorot Pemprov DKI

Kegiatan penagihan door-to-door sendiri sudah dijalankan, seperti pada Selasa petang, Edi dan jajarannya beserta Dirlantas Polda Metro Jaya mendatangi rumah artis Raffi Ahmad dan Apartemen Permata Hijau Residences untuk menagih pajak.

Selain itu, akan ada razia yang dilakukan Polisi, Dinas Perhubugan, hingga Jasa Raharja untuk menjaring kendaraan yang mati pajaknya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut pengendara akan kena tilang.

"Kalau kendaraannya berjalan, kita tilang," kata Halim.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah dokumen yang menandakan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor.

 

Baca: Alasan Petugas BPRD Kejar Pajak Mobil Mewah Milik Para Artis

Polisi menganggap jika STNK mati, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah sehingga bisa ditilang. Selain tilang, mobil bisa disita jika bertahun-tahun tak membayar pajak. Bisa juga pemiliknya dipenjara.

"Sanksinya bisa dengan pidana kurungan dua bilan dan denda Rp 500 ribu," ujar Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com