JAKARTA, KOMPAS.com - Product Planning Manager BMW Indonesia Tami Notohutomo berharap pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan tidak perlu lama mengantre saat membayarkan pajak kendaraan mereka.
"Saya harapkan pembayarannya bisa secara online, jadi bisa lebih mempermudah daripada mengantre," ujar Tami di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Pembayaran pajak secara online, lanjut Tami, memudahkan para wajib pajak melunasi kewajibannya dalam situasi yang nyaman.
"Setidaknya kalau bisa secara online, kenapa tidak dibayar secara online daripada mesti ngantre ke kasir. Itu saja harapan dari saya," kata Tami.
Baca: Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil Mewah
Sebagai agen tunggal pemilik merek, BMW Indonesia akan menyosialisasikan tunggakan pajak kendaraan kepada dealer-dealer yang dibawahi.
Para dealer tersebut nantinya yang akan menyosialisasikan tunggakan pajak kepada pelanggan yang belum melunasi kewajibannya.
Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, saat ini pembayaran secara online hanya bisa dilakukan nasabah Bank DKI.
Edi menuturkan, pemerintah akan mengembangkan sistem agar pembayaran pajak online juga bisa dilakukan melalui bank lain.
"Online dengan ATM bisa lewat Bank DKI, tetapi saya yakin pemilik kendaraan mewah tidak punya Bank DKI. Ke depan akan kami lakukan perluasan pembayaran dengan bank lain," ujar Edi.
BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.
Asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek nantinya akan mengumpulkan para penunggak pajak pada di satu lokasi.
Kemudian BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan datang untuk memfasilitasi para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya hingga 31 Agustus 2017.
Sebagai "bonus", para penunggak pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.
Baca: Petugas Pajak Datangi Rumah Raffi Ahmad, Tagih Pajak Mobil Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.