Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Diharapkan Bisa Dibayar Secara "Online"

Kompas.com - 23/08/2017, 17:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Product Planning Manager BMW Indonesia Tami Notohutomo berharap pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online.

Dengan begitu, para pemilik kendaraan tidak perlu lama mengantre saat membayarkan pajak kendaraan mereka.

"Saya harapkan pembayarannya bisa secara online, jadi bisa lebih mempermudah daripada mengantre," ujar Tami di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Pembayaran pajak secara online, lanjut Tami, memudahkan para wajib pajak melunasi kewajibannya dalam situasi yang nyaman.

"Setidaknya kalau bisa secara online, kenapa tidak dibayar secara online daripada mesti ngantre ke kasir. Itu saja harapan dari saya," kata Tami.

Baca: Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil Mewah

Sebagai agen tunggal pemilik merek, BMW Indonesia akan menyosialisasikan tunggakan pajak kendaraan kepada dealer-dealer yang dibawahi.

Para dealer tersebut nantinya yang akan menyosialisasikan tunggakan pajak kepada pelanggan yang belum melunasi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, saat ini pembayaran secara online hanya bisa dilakukan nasabah Bank DKI.

Edi menuturkan, pemerintah akan mengembangkan sistem agar pembayaran pajak online juga bisa dilakukan melalui bank lain.

"Online dengan ATM bisa lewat Bank DKI, tetapi saya yakin pemilik kendaraan mewah tidak punya Bank DKI. Ke depan akan kami lakukan perluasan pembayaran dengan bank lain," ujar Edi.

BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.

Asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek nantinya akan mengumpulkan para penunggak pajak pada di satu lokasi.

Kemudian BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan datang untuk memfasilitasi para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya hingga 31 Agustus 2017.

Sebagai "bonus", para penunggak pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.

Baca: Petugas Pajak Datangi Rumah Raffi Ahmad, Tagih Pajak Mobil Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com