Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klub Pemilik Ferrari Ikut Sosialisasikan Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah

Kompas.com - 23/08/2017, 19:46 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bendahara Ferrari Owners Club Indonesia, Jos Parengkuan mengatakan, pihaknya akan membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyosialisasikan data anggotanya yang menunggak pajak kendaraan.

Jos mengaku mendapat data anggotanya yang menunggak pajak dari BPRD DKI.

Selain Ferrari Owners Club Indonesia, Jos juga mengaku bergabung dengan Klub Lamborghini Indonesia.

"Saya mewakili Klub Ferrari dan Lamborghini Indonesia, yang bisa kami lakukan adalah kami akan melakukan sosialisasi ke member-member semuanya," ujar Jos, di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Jos memuji BPRD DKI Jakarta karena memberi kemudahan bagi penunggak pajak, termasuk penunggak pajak kendaraan mewah.

Kemudahan yang diberikan yakni menghapus denda bagi penunggak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus 2017. Selain itu, BPRD DKI juga melakukan aksi jemput bola terhadap para penunggak pajak kendaraan mewah.

"Kami apresiasi inisiatif yang dilakukan pemerintah," kata Jos.

(baca: Selain Artis, Pejabat dan Pengusaha Juga Tunggak Pajak Kendaraan Mewah)

Selain klub pemilik mobil mewah, agen tunggal pemilik merek (ATPM) juga membantu melakukan sosialisasi, salah satunya yakni BMW Indonesia.

Product Planning Manager BMW Indonesia Tami Notohutomo mengatakan, BMW Indonesia akan menyosialisasikan tunggakan pajak kendaraan kepada diler-diler yang dibawahi.

Para diler tersebut nantinya akan menyosialisasikan tunggakan pajak kepada pelanggan yang belum melunasi kewajibannya.

"Hasil rapat dari sini (BPRD DKI) saya akan sosialisasikan supaya diler bisa menyosialisasikannya ke customer," ujar Tami.

(baca: Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya)

BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan ATPM untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.

BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memfasilitasi para penunggak pajak melunasi tunggakannya hingga 31 Agustus 2017.

Para penunggak pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.

Kompas TV Melalui kerja sama yang berlaku selama 5 tahun ini, polisi akan segera menggalakkan upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com