JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Ferrari Owners Club Indonesia, Jos Parengkuan mengatakan, pihaknya akan membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyosialisasikan data anggotanya yang menunggak pajak kendaraan.
Jos mengaku mendapat data anggotanya yang menunggak pajak dari BPRD DKI.
Selain Ferrari Owners Club Indonesia, Jos juga mengaku bergabung dengan Klub Lamborghini Indonesia.
"Saya mewakili Klub Ferrari dan Lamborghini Indonesia, yang bisa kami lakukan adalah kami akan melakukan sosialisasi ke member-member semuanya," ujar Jos, di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Jos memuji BPRD DKI Jakarta karena memberi kemudahan bagi penunggak pajak, termasuk penunggak pajak kendaraan mewah.
Kemudahan yang diberikan yakni menghapus denda bagi penunggak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus 2017. Selain itu, BPRD DKI juga melakukan aksi jemput bola terhadap para penunggak pajak kendaraan mewah.
"Kami apresiasi inisiatif yang dilakukan pemerintah," kata Jos.
(baca: Selain Artis, Pejabat dan Pengusaha Juga Tunggak Pajak Kendaraan Mewah)
Selain klub pemilik mobil mewah, agen tunggal pemilik merek (ATPM) juga membantu melakukan sosialisasi, salah satunya yakni BMW Indonesia.
Product Planning Manager BMW Indonesia Tami Notohutomo mengatakan, BMW Indonesia akan menyosialisasikan tunggakan pajak kendaraan kepada diler-diler yang dibawahi.
Para diler tersebut nantinya akan menyosialisasikan tunggakan pajak kepada pelanggan yang belum melunasi kewajibannya.
"Hasil rapat dari sini (BPRD DKI) saya akan sosialisasikan supaya diler bisa menyosialisasikannya ke customer," ujar Tami.
(baca: Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya)
BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan ATPM untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.
BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memfasilitasi para penunggak pajak melunasi tunggakannya hingga 31 Agustus 2017.
Para penunggak pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.