Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam dan Peras Penumpangnya, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Kompas.com - 24/08/2017, 14:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Dua mengamankan Surya Wijaya (25), seorang pengemudi transportasi berbasis aplikasi, Uber.

Dia ditangkap setelah memeras dan mengancam salah seorang penumpang perempuan yang pernah diantarkannya beberapa waktu lalu.

Korban yang identitasnya dirahasiakan polisi ini awalnya menggunakan layanan taksi online Uber yang dikemudikan Surya itu setelah dipesankan salah seorang temannya.

"Saat korban naik taksi Uber dari pesanan temannya tanggal 14 Agustus 2017 lalu, pelaku menyimpan nomor ponsel korban. Setelah mengantar, pelaku mengaku fotografer dan meyakinkan korban bisa menjadi model dengan bantuan dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Baca: Mayat dengan Kawat di Leher Baru Sehari Jadi Sopir Taksi "Online"

Singkat cerita, tutur Ahmad, setelah dibujuk pelaku, korban akhirnya bersedia untuk menjadi model foto.

Kemudian korban mengirimkan beberapa foto kepada Surya. Bahkan di beberapa foto korban berpose hanya dengan mengenakan pakaian dalam.

Dalam upaya semakin meyakinkan korban, Surya mengenalkan korban dengan seorang warga orang Korea Selatan yang disebut sebagai pencari talent untuk dijadikan model.

Namun, ternyata semua hanya akal-akalan pelaku. Dia kemudian malah menggunakan foto-foto yang dikirim korban sebagai alat pemerasan.

"Selang beberapa hari, pada 22 Agustus, pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgarnya kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp 5 juta," ujar Ahmad.

Namun, korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa hanya sanggup memberikan Rp 1.050.000.

Tak puas dengan uang yang diterimanya, pelaku kemudian merancang pertemuan dengan korban di sebuah toko di kawasan Gading Serpong.

Tanpa sepengetahuan Surya, korban yang merasa menjadi korban penipuan mengadukan masalah ini kepada orangtuanya.

Baca: Viral, Kisah Kebaikan Sopir Taksi "Online" Kembalikan Ponsel Penumpang

Mendengar kisah putrinya, orangtua korban kemudian melapor ke polisi yang kemudian merancang upaya untuk membekuk pelaku.

Dan itulah yang terjadi, ketika Surya bertemu korban, petugas keamanan setempat dan petugas Polsek Kelapa Dua muncul dan membekuk pelaku.

Polisi masih menahan Surya berikut barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1.050.000.

Surya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Dijerat dengan pasal ini Surya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Bukan kali ini saja tindak pidana pemerasan yang melibatkan pengemudi taksi online terjadi di Tangerang.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pengemudi GrabCar bernama Riyan Arterino (27) yang memeras mahasiswa berinisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor.

Riyan mengancam NS akan menyebarkan video panasnya bersama sang kekasih. Riyan merekam aksi panas itu saat NS dan kekasihnya diantar pelaku pada Juli 2017.

Riyan saat itu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar video panas itu tak disebarkan ke publik.

Baca: Tanya soal Bonus Sambil Bawa Golok, Sopir Taksi "Online" Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com