JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga RW 07 Kelurahan Kayu Putih dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu menduga ada kejanggalan dari penutupan akses jalan di RT 011 dan 016 RW 07, Kayu Putih, Jakarta Timur.
Matthew mengatakan, warga RW 07 sepakat menolak penutupan jalan karena pembangunan dinding di atas lahan milik anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon.
Pembangunan dinding itu membuat akses warga menjadi sulit. Namun anehnya, kata Matthew, sejumlah pengurus RT dan RW 07 di Kayu Putih menandatangani surat yang menyatakan bahwa warga telah setuju terhadap pembangunan dinding dan penutupan jalan itu.
"Kalau RT/RW memberikan tanda tangan, itu bukan mengatasnamakan warga tapi dilakukan sendiri si oknum RT/RW yang bersangkutan. Warga sepakat menolak adanya penutupan," ujar Matthew, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/8/2017).
(baca: Anggota DPR Ini Sebut Penutupan Akses Jalan Warga Kayu Putih Sesuai Prosedur)
Matthew enggan menduga alasan pengurus RT dan RW itu akhirnya menandatangani surat tersebut. Namun Matthew menilai surat tersebut tidak memiliki legitimiasi karena tidak disetujui warga.
Senin (28/8/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Warga RW 07 Kelurahan Kayu Putih akan melalukan aksi unjuk rasa ke Gedung Balai Kota menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MTH di Kampung Baru RT 011 dan 016 RW 07 Keluraha Kayu Putih.
Keputusan itu merupakan dasar hukum bagi Nurdin menembok lahannya dan hingga menutup akses warga.
"Kami enggak bisa mengasumsikan kenapa mereka melakukan hal itu. Apakah mereka dibayar atau enggak sampai sekarang kami belum dapat informasi itu. Kami enggak mau suudzon," ujar Matthew.
Saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2017), Nurdin mengatakan penutupan jalan telah sesuai prosedur. Warga, kata Nurdin, tidak berkeberatan terhadap penutupan itu. Kalaupun ada, dia menilai hal itu dilakukan segelintir oknum warga yang tidak senang dengan adanya pembangunan.
"Sudah semuanya dengan legal. Enggak mungkin meng-groundbreaking lahan ini kalau ada masalah. Jadi enggak ada yang main-main di sini," ujar Nurdin, saat ditemui di Kelurahan Kayu Putih, pekan lalu.