JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota pada Senin (28/8/2017). Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan dinding di lahan milik anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon, hingga menutup jalan warga.
Jalan tersebut ditembok setelah dibeli Nurdin dari Pemprov DKI Jakarta dengan harga Rp 7 miliar.
Pantauan Kompas.com di lokasi unjuk rasa, warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru membawa spanduk bertuliskan penolakan Perwakilan warga berorasi di depan Balai Kota.
Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di lokasi unjuk rasa. Pemprov DKI mengajak lima perwakilan warga untuk berdialog.
Adapun dialog dilakukan di Kantor Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(baca: Warga Kayu Putih Sebut Surat Penutupan Jalan di Tandatangani RT/RW)
Seorang perwakilan warga, Martinus, menyampaikan keberatan warga terkait pembangunan tembok yang menutup jalan kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol DKI Jakarta Primus.
Martinus menyampaikan bahwa warga kecewa terhadap keluarnya SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MTH di Kampung Baru RT 011 dan 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih.
Terbitnya SK tersebut menjadi dasar hukum bagi Nurdin untuk membangun tembok di lahannya meski menyebabkan tertutupnya akses warga.
Martinus mengatakan pembangunan tembok hingga menutup jalan itu tidak pernah disosialisasikan dan warga tidak pernah menyetujuinya.
"Bahkan saat ini sudah ada peringatan, ada plang, itu ada sanksinya kalau misalnya melewati. Pemagaran waktu itu ada Satpol PP, tentara, polisi, nanti diciduk karena warga yang menolak dianggap provakator," ujar Martinus.
Kepada warga, Primus mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan. Karena itu, Primus menyarankan warga mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat lengkap dengan kronologi pembangunan tembok hingga jalan warga tertutup.
"Saya tidak bisa putuskan sekarang. Jadi saya sarankan buat surat pengaduan kepada bapak gubernur. Tapi nanti kami akan suruh tim untuk mengeceknya," ujar Primus.
(baca: Anggota DPR Ini Sebut Penutupan Akses Jalan Warga Kayu Putih Sesuai Prosedur)
Saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2017), Nurdin mengatakan penutupan jalan telah sesuai prosedur. Warga, kata Nurdin, tidak keberatan terhadap penutupan itu.
Kalaupun ada penolakan, Nurdin menilai hal itu dilakukan segelintir oknum warga yang tidak senang dengan adanya pembangunan.
"Sudah semuanya dengan legal. Enggak mungkin meng-groundbreaking lahan ini kalau ada masalah. Jadi enggak ada yang main-main di sini," ujar Nurdin, saat ditemui di Kelurahan Kayu Putih, pekan lalu.