JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengatakan tidak bisa menggaji sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau "Pak Ogah" yang belum lama kini dilatih polisi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, keputusan itu terkait aturan dalam mekanisme penganggaran.
"Undang-undang pengelolaan keuangan daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain," ujar Sigit ketika dihubungi, Senin (28/8/2017).
Sigit mengatakan, supeltas direkrut, dikelola, dan dilatih Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca: Djarot Tak Mau Menggaji "Pak Ogah" yang Dilatih Polisi
Artinya, para supeltas itu tidak masuk struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, anggaran gaji supeltas tidak bisa dibebankan pada APBD DKI.
"Sistem perekrutan, sistem pengawasan, dan sistem pengendalian kan kewenangannya ada di bawah Ditlantas. Enggak bisa kalau misalnya Pemprov DKI menggaji yang bersangkutan karena kan bukan masuk organisasi Pemprov," kata Sigit.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyurati Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait pemberian gaji untuk para supeltas.
Dirlantas Polda Metro Jaya merekrut supeltas untuk dijadikan pengatur lalu lintas di titik-titik pembangunan yang rawan kemacetan.
Meski berstatus sukarelawan, mereka akan digaji badan usaha yang berada di sekitar titik kemacetan tersebut.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan pemerintah provinsi tidak bisa menggaji mereka.
Baca: Tunggu Keputusan soal Gaji, Polisi Batal Lantik "Pak Ogah" Pekan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.