JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Robert diamankan Satpol PP Kecamatan Tambora karena berjualan kambing di trotoar jalan Krendang Utara, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
"Awalnya yang bersangkutan melawan saat hendak ditertibkan dan mengaku telah mendapatkan izin berjualan di lokasi tersebut," ujar Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Adilyan Anugrah, Selasa (29/8/2017).
Ia mengatakan, Satpol PP kemudian mempertemukan pedagang tersebut dengan Lurah Krendang, Jakarta Barat, Andre Ravni untuk mengkonfirmasi izin dagang di lokasi tersebut.
"Ternyata Lurah menyatakan tak pernah memberikan izin kepada pedagang tersebut untuk berjualan di trotoar," tambah Ivand.
Baca: Djarot: Trotoar Itu untuk Jalan Kaki, Bukan Jualan Kambing
Atas tindakan pedagang tersebut, Lurah Krendang memberikan teguran dan meminta pedagang tersebut membuat surat pernyataan bahwa dirinya tak akan berjualan di lokasi tersebut.
"Tiga kambing yang dijual Robert kami amankan dan kami bawa ke kantor Kelurahan Krendeng," kata dia.
Selain sejumlah sanksi tersebut, Ivand mengaku telah memberikan penjelasan kepada Robert mengenai giat Bulan Tertib Trotoar yang tengah berlangsung di semua wilayah di Jakarta.
"Kami terangkan juga bahwa tindakan pedagang telah melanggar Ingub no. 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar dan Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.