Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 52,5 Persen Luas Pulau D yang Boleh Dikomersialkan

Kompas.com - 29/08/2017, 17:23 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D hanya bisa menggunakan 52,5 persen luas lahan untuk kepentingan komersial.

Adapun luas tanah Pulau D yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) yakni 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

"HGB yang diberikan seluas 3,12 juta meter persegi tersebut adalah HGB induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sementara sisanya, lanjut Najib, sebanyak 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Baca: Sertifikat HGB Pulau D Berlaku 30 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Fasos dan fasum, tambah Najib, harus dibangun pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Najib menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah nantinya akan membagi "kue" pembangunan di Pulau D dengan membuat site plan (rencana tapak).

"Nanti di atas 312 hektar itu keluar site plan, gambaran apa saja yang akan dikerjakan di sana, bangunan apa, berapa tingkat," kata dia.

Rencana pembangunan di dalam site plan juga akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama kedua pihak.

Site plan itu menjadi alat kontrol BPN untuk membagi-bagi luas tanah ke dalam sertifikat pecahan HGB induk sesuai peruntukannya.

"Nanti kami pada saat sudah berlangsung, ini kan mulai dipotong-potong, di-split. Jadi kami berikan dulu 312 hektar, potong-potong (luas lahannya) untuk peruntukan," ucap Najib.

Pembangunan untuk kepentingan komersial dan fasos-fasum itu, lanjut Najib, baru bisa dilanjutkan setelah moratorium dicabut.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menuturkan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara baru akan mensertifikasi fasos dan fasum atas nama Pemprov DKI Jakarta setelah pembangunan dilakukan.

Pemprov DKI nantinya akan mengantongi sertifikat hak pakai atas fasos dan fasum tersebut.

"Setelah dibangun, berita acara serah terima ke pemprov, saya sertifikatkan atas hak pakai dipergunakan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Pemerintah RI cq Pemprov," kata Kasten saat ditemui terpisah.

Baca: Meskipun HGB Terbit, Pembangunan di Pulau D Belum Bisa Dilanjutkan

Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com