Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 52,5 Persen Luas Pulau D yang Boleh Dikomersialkan

Kompas.com - 29/08/2017, 17:23 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D hanya bisa menggunakan 52,5 persen luas lahan untuk kepentingan komersial.

Adapun luas tanah Pulau D yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) yakni 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

"HGB yang diberikan seluas 3,12 juta meter persegi tersebut adalah HGB induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sementara sisanya, lanjut Najib, sebanyak 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Baca: Sertifikat HGB Pulau D Berlaku 30 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Fasos dan fasum, tambah Najib, harus dibangun pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Najib menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah nantinya akan membagi "kue" pembangunan di Pulau D dengan membuat site plan (rencana tapak).

"Nanti di atas 312 hektar itu keluar site plan, gambaran apa saja yang akan dikerjakan di sana, bangunan apa, berapa tingkat," kata dia.

Rencana pembangunan di dalam site plan juga akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama kedua pihak.

Site plan itu menjadi alat kontrol BPN untuk membagi-bagi luas tanah ke dalam sertifikat pecahan HGB induk sesuai peruntukannya.

"Nanti kami pada saat sudah berlangsung, ini kan mulai dipotong-potong, di-split. Jadi kami berikan dulu 312 hektar, potong-potong (luas lahannya) untuk peruntukan," ucap Najib.

Pembangunan untuk kepentingan komersial dan fasos-fasum itu, lanjut Najib, baru bisa dilanjutkan setelah moratorium dicabut.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menuturkan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara baru akan mensertifikasi fasos dan fasum atas nama Pemprov DKI Jakarta setelah pembangunan dilakukan.

Pemprov DKI nantinya akan mengantongi sertifikat hak pakai atas fasos dan fasum tersebut.

"Setelah dibangun, berita acara serah terima ke pemprov, saya sertifikatkan atas hak pakai dipergunakan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Pemerintah RI cq Pemprov," kata Kasten saat ditemui terpisah.

Baca: Meskipun HGB Terbit, Pembangunan di Pulau D Belum Bisa Dilanjutkan

Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com