Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitnya Sertifikat HGB dan Aturan Pembangunan Pulau D

Kompas.com - 30/08/2017, 07:35 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus 2017.

Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017. Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.

Alasan lainnya, sertifikat HGB diterbitkan karena pengembang telah menyelesaikan tugas melakukan reklamasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerja sama dengan Pemda DKI membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq, Selasa (29/8/2017).

Najib mengatakan, penerbitan sertifikat HGB Pulau D telah sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Lahan yang sertifikat HGB-nya diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah memiliki luas 3.120.000 meter persegi atau 312 hektare.

"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," kata Najib.

(baca: Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan)

Proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D, kata Najib, berlangsung cepat. Sebab, Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan. Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat HPL.

Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB itu terbit pada 23 Agustus 2017. Sementara sertifikat HGB terbit keesokan harinya.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," ucapnya.

(baca: Begini Kondisi Pulau D di Teluk Jakarta)


Hanya 52,5 persen lahan yang boleh dikomersialkan

Sertifikat HGB Pulau D berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun apabila mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sertifikat HPL. Meskipun dalam sertifikat HGB induk ditulis luas tanah 312 hektare, PT Kapuk Naga Indah hanya bisa menggunakan 52,5 persen luas tanah untuk kepentingan komersial.

Sementara sisanya, sebanyak 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang harus dibangun pengembang dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI akan mengantongi sertifikat hak pakai atas fasos dan fasum tersebut. Najib menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah nantinya akan membagi pembangunan di Pulau D dengan membuat site plan (rencana tapak) berisi detail rencana pembangunan yang akan dikerjakan.

Rencana pembangunan di dalam site plan juga akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama kedua pihak. Site plan menjadi alat kontrol BPN untuk membagi-bagi luas tanah ke dalam sertifikat pecahan HGB induk sesuai peruntukkannya.

"Nanti kami pada saat sudah berlangsung, ini kan mulai dipotong-potong, di-split. Jadi kami berikan dulu 312 hektare, potong-potong (luas lahannya) untuk peruntukkan," ujar Najib.

Kelanjutan pembangunan tunggu moratorium

Najib menjelaskan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat HGB. Kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"HGB ini ya terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang," ucap Najib.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara, kata Najib, hanya membantu pengembang menerbitkan sertifikat HGB. Harapannya, setelah moratorium dicabut dan perda terkait reklamasi disahkan, pengembang tidak lagi memerlukan waktu untuk mengurus sertifikat HGB.

"Begitu moratorium selesai, perda selesai, mereka dapat izin bangunan, dan sebagainya, ini sudah bisa mereka manfaatkan, katakanlah misalnya meminjam uang ke bank," ujarnya.

Kompas TV Pimpinan Komisi IV DPR Kunjungi Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com