DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 845 hewan yang dijual di 267 lapak penjualan hewan kurban di Depok dinyatakan tidak layak kurban. Data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok terhadap 18.783 ekor hewan sampai dengan dua hari menjelang Idul Adha pada Rabu (30/8/2017).
Data DKPPP menyebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap 7.576 ekor sapi; 8.908 ekor kambing; 2.283 ekor domba; dan 16 ekor kerbau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 845 ekor tidak layak sebagai hewan kurban," kata Kepala Bidang Peternakan DKPPP Kota Depok Dede Zuraidah kepada Kompas.com.
(baca: Hewan Kurban di Kota Bekasi Terserang Demam dan Sakit Mata)
Sebanyak 845 hewan yang dinyatakan tidak layak kurban terdiri dari 799 ekor belum cukup umur; 15 ekor cacat; 31 ekor kurus; dan 377 ekor mengalami sakit ringan, meliputi 141 ekor mengalami sakit mata; 29 ekor sakit kulit; 88 ekor Orf; 69 ekor mengalami gangguan pernafasan; dan 50 ekor mengalami gangguan pencernaan.
Khusus yang mengalami sakit ringan, Dede menyatakan hewan tersebut untuk sementara tidak boleh dijual sampai menunggu pengobatan dari petugas di lapangan.
"Pada saat pemeriksaan juga tadinya sakit bisa diobati dan menjadi sehat. Atau sebaliknya pada saat diperiksa sehat, besoknya sakit karena berbagai hal. Jadi data tersebut bisa berubah mengacu kondisi hewannya," ujar Dede.