TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan tersangka penyerang sekaligus pembunuh nenek tunawisma bernama Elih (73) di pos ormas Pemuda Pancasila (PP), Lengkong Karya, Kota Tangerang Selatan, ketakutan dan buru-buru sembunyi setelah mengetahui kematian Elih.
Mereka baru merasa takut setelah sadar telah salah membunuh orang, sebab pada awalnya mereka mengincar anggota ormas PP yang menjadi musuh mereka.
"Pas tahu mereka salah sasaran, langsung sembunyi dan golok yang dipakai buat membunuh dibuang satu di kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Rabu (30/8/2017).
Ahmad menjelaskan, kasus ini dipicu kekesalan salah satu tersangka karena pacar temannya digoda seorang pria yang diduga anggota ormas PP di Tangsel.
Baca: Pembacok Nenek di Serpong Baru Tahu Salah Sasaran Setelah Lihat Berita
Berawal dari masalah tersebut, para tersangka mengumpulkan teman-temannya lalu merencanakan menyerang secara acak pos ormas PP pada Minggu (13/8/2017).
Penyerangan kemudian dilakukan pada Minggu malam. Sebelum menyerang puluhan orang itu menenggak minuman keras hingga mabuk.
Kemudian mereka menemukan satu pos ormas PP di kawasan Lengkong Karya. Di dalam pos itulah nenek Elih sedang tertidur.
"Dari rekonstruksi kami dapatkan fakta bahwa mereka benar-benar tidak tahu yang di gardu salah satu ormas itu adalah wanita, lebih-lebih nenek-nenek. Mereka cuma tahu ada orang, dan kejadiannya tidak berlangsung lama, satu sampai dua menit," tutur Ahmad.
Para tersangka baru tahu mereka salah menyerang orang keesokan harinya dari berita di media massa.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap sebagian tersangka, yakni MBM (16), FSL (21), M PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18). Semua tersangka bukan warga Kota Tangerang Selatan.
Polisi kini masih mengejar tersangka lain, termasuk orang yang diduga otak dari kasus peneyrangan ini, UB.
Baca: Tersangka yang Pertama Membacok Nenek Elih adalah Siswa SMA
Selain diduga menjadi otak serangann, UB juga yang menyediakan tiga bilah golok untuk rekan-rekannya.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.