JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang memadati kantor Samsat Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017) siang. Mereka datang untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Dari pantauan Kompas.com, antrean mulai terlihat di lantai 1 gedung tersebut. Padahal, bagi para pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurus administrasinya hingga lantai 4.
Para wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun harus melewati tiga loket. Di loket pertama, para wajib pajak antre untuk mengambil formulir perpanjangan STNK. Lalu, wajib pajak bergeser ke loket di lantai 3 untuk menyerahkan berkas serta formulir yang sudah diisi.
Setelah itu, wajib pajak harus menunggu namanya dipanggil untuk diberikan nominal pajak yang harus dibayarkan. Setelah mendapatkan slip tunggakan pajak, para wajib pajak kembali harus antre di loket pembayaran.
Jika sudah melunasi tunggakan, para wajib pajak akan diberikan bukti pelunasan. Bukti tersebut nanti akan diserahkan ke loket pengambilan STNK yang berada di lantai 4 gedung.
Setelah menyerahkan bukti pembayaran, para wajib pajak harus menunggu namanya dipanggil untuk diserahkan STNK yang sudah diberi pengesahan.
Para wajib pajak yang menunggu antrean yang panjang sampai harus duduk di lantai. Bahkan, para wajib pajak mulai antre dari tangga lantai 1 hingga 4 gedung tersebut.
Ketika mendekati loket, mereka harus berdesak-desakan. Padatnya antrean membuat pendingin udara yang berada di gedung tersebut tak terasa.
Seorang wajib pajak bernama Sulistyo mengaku sudah antre sejak pukul 10.00 pagi. Dia tak menyangka kondisi Samsat Jakarta Selatan akan sepadat itu.
"Sekarang saja sudah kayak gini antreannya. Enggak kebayang kalau besok gimana. Besok kan terakhir program pemutihan denda (pajak)," ujar Sulistyo.
Sulistyo berniat membayar pajak sepeda motor yang telah telat dua tahun. Dia mengetahui program pemutihan pajak ini dari media sosial.
"Sengaja baru bayar sekarang. Lumayan kan dendanya dihapus jadi agak murah," kata dia. Sulistyo sendiri saat ditemui masih berada di lantai 3 gedung tersebut. Dia harus melewati 1 loket lagi di lantai 4 untuk mengurusi proses perpanjangan STNK kendaraannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan program pemutihan sanksi denda PKB dan BBNKB. Program tersebut dibuka sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.