JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono mengusulkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) kembali menggelar promo khusus untuk pembayaran BBNKB.
"Rumus BBNKB untuk kendaraan second (BBN 2) kan 1 persen x NJKB (nilai jual kendaraan bermotor). Saya usulkan biaya 1 persen dari NJKB itu dihapuskan saja," ujar Elling kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Ia mengatakan, hal ini diusulkan untuk menarik minat para pembeli mobil second untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.
"Saya sampaikan hambatan saat melakukan door to door. Blokir kendaraan meningkat, tapi hasil dari blokir itu belum bisa didapat karena mereka tetap saja tidak mau membayar," sebutnya.
Baca: Menunggak Pajak, Samsat Jakbar Blokir Ratusan Mobil Perusahaan Rental
Ia berharap, masyarakat segera menyadari pentingnya melakukan upaya balik nama kendaraan tanpa menunggu pemblokiran akibat terjaring razia.
"Kalau tidak segera balik nama maka kendaraan itu sangat rawan tersangkut kasus-kasus yang tidak diinginkan, kasus kriminal misalnya. Selain itu balik nama harus segera dilakukan agar dapat kembali membayar pajak sebagai kewajiban pemilik kendaraan bermotor kepada negara," imbaunya.
Pemblokiran ratusan mobil atas nama sejumlah perusahaan rental mobil di Jakarta Barat yang telah terjual menyebabkan pemilik mobil baru melakukan balik nama kendaraan.
"Jika semua pemilik baru ratusan mobil tersebut segera melakukan balik nama, maka penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Samsat Jakbar akan meningkat," ujar Elling.
Baca: Hari Ini Terakhir Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda
Meski demikian, lanjut Elling proses penerimaan BBNKB dari ratusan pemilik mobil ini masih menemui berbagai macam kendala.
"Pertama kami tak memiliki identitas pemilik mobil terakhir sehingga kami tidak dapat langsung melakukan razia door to door atau melayangkan surat peringatan," lanjut Elling.
Masalah kedua yang mungkin terjadi adalah jika ratusan pemilik mobil tersebut tak memiliki kesadaran untuk melakukan upaya balik nama sehingga dapat kembali melakukan pembayaran pajak rutin.