JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan mereka tidak memiliki alokasi anggaran untuk menggaji sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) atau Pak Ogah. Dengan demikian, mereka tidak bisa memenuhi permintaan polisi terkait bantuan pemberian gaji itu.
"Kadin ini kan organisasi pengusaha tapi kan ini nirlaba. Kalau kami diminta ya kami anggarannya dari mana juga menggaji itu?" kata Sarman, kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Menurut Sarman, Kadi tidak akan bisa memberikan bantuan gaji pada Supeltas atau Pak Ogah yang mengatur lalu lintas, terlebih jika program itu berlangsung panjang.
Kalaupun sumber anggaran gajinya berasal dari dana corporate social responsibility (CSR), kata Sarman, maka polisi harus berkomunikasi langsung dengan perusahaan-perusahaan terkait.
"Kalau (CSR) itu kan tergantung kepada perusahaannya. Mungkin bisa langsung ke perusahaannya tapi saya rasa juga perlu suatu komunikasi ke perusahaan itu," ujar Sarman.
(baca: Kadin DKI: Seharusnya "Pak Ogah" Digaji Pemerintah)
Adapun, Supeltas atau Pak Ogah dilatih polisi untuk membantu mengatur lalu lintas. Saat ini, sudah ada 480 Supeltas yang ikut pelatihan pengaturan lalu lintas di polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi juga meminta bantuan gaji Pak Ogah kepada Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menggaji Pak Ogah karena anggarannya tidak ada dalam APBD.