"Nih baru selesai sekarang. Lamanya sih karena padat ya orang ngantre. Saya cuma bayar biaya pokoknya saja," ujar Benyamin.
Warga lainnya bernama Ali Amran mengatakan, sengaja mengambil cuti kerja untuk mengurus pajak kendaraannya yang juga mati selama dua tahun.
Ali mengatakan dia sudah lama mengetahui informasi soal pemutihan denda pajak ini. Namun dia baru bisa datang ke Samsat du hari terakhir ini karena kesibukan pekerjaan.
Ali mendapat antrian nomor 1044. Sampai berita ini ditulis, Ali masih menunggu untuk mengurus perpanjangan surat kendaraan miliknya.
Baca: Pajak Kendaraan Diharapkan Bisa Dibayar Secara "Online"
"Sudah dua tahun mati, sekarang saya ambil cuti sekalian kan ada penghapusan denda pajak," ujar Ali.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda pajak diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai Rabu (19/7/2017), hingga 31 Agustus 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.