JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP menindak showroom Honda dan Auto 2000 yang terletak di Jalan Prof DR Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (31/8/2017) siang.
Pasalnya, kedua showroom tersebut membangun parkiran dan di atas saluran air yang membentang di sepanjang Jalan Prof DR Soepomo.
Puluhan anggota Satpol PP membongkar pagar yang membatasi trotoar dengan saluran air yang diokupasi.
Sementara anggota Dishub menggembosi ban kendaraan yang terparkir di atasnya. Parkiran itu dibuat oleh kedua showroom untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di lahan parkir mereka.
Auto 2000 membangun pilar dan memasang besi sehingga saluran air bisa dijadikan parkir, sedangkan membeton saluran air.
Baca: Masih Banyak Pelanggaran, Program Bulan Tertib Trotoar Diperpanjang
Kemudian, mereka memagarinya. Saluran air ini berada di antara bangunan dan jalan raya. Sekretaris Kecamatan Tebet Nando mengatakan meski tak mengokupasi trotoar, namun parkiran ini melanggar peraturan. Saluran air hanya boleh diokupasi sebagai jalan masuk ke bangunan.
"Mereka membuat parkiran di atas inrit, ini tidak diperbolehkan," kata Nando di lokasi, Kamis.
Para pegawai hanya pasrah ketika pagar dijebol dan kendaraan digembosi. Mereka sempat ngotot karena tidak merasa salah, namun akhirnya diam. Mereka melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.