JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.
"Iya, yang bersangkutan membuat laporan pada 13 Agustus 2017 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut. Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita naikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan," ucap dia.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebatas saksi terlapor.
Baca: Pimpimpinan KPK Nilai Novel Baswedan Lebih Cocok Jadi Direktur Penyidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.