JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) Kota Administrasi Jakarta Timur M Taufik Hidayat menyampaikan, program pemutihan denda PKB dan BNKB yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta berdampak positif terhadap pencapaian target pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur.
Menurut Taufiq, penerimaan PKB hingga 30 Agustus mencapai Rp 1,08 triliun atau 72 persen dari target pencapaian PKB tahun 2017 sebesar Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, penerimaan BNKB hingga 30 Agustus sebesar Rp 668 miliar dari target penerimaan BNKB sebesar Rp 1,05 triliun.
"Sangat efektif program pemutihan ini. Kami optimistis target tahun ini bisa tercapai," ujar Taufik saat ditemui di Kantor Samsat Jakarta Timur, Kamis (31/8/2017).
(Baca juga: Perolehan Pajak Samsat Jaksel Rp 2,3 Triliun hingga Agustus)
Taufik menyampaikan, sejak ada program pemutihan denda pajak, terjadi peningkatan jumlah warga yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan. Sebanyak 70 persen di antaranya mengurus pajak kendaraan roda dua.
Sebelum pemutihan denda pajak, ada 4.000 hingga 5.000 kendaraan per hari yang perpanjangan pajaknya diurus sang pemilik.
Sejak pemutihan, jumlahnya meningkat jadi 9.000 kendaraan per hari. Kebanyakan kendaraan telah mati pajak selama dua tahun. "Kebanyakan dua tahun, tetapi ada juga yang sampai lima tahun," ujar Taufik.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
(Baca juga: Perolehan Pajak Samsat Jaksel Rp 2,3 Triliun hingga Agustus)
Penghapusan denda diberlakukan bagi wajib pajak yang membayar pajak mulai Rabu (19/7/2017) hingga 31 Agustus 2017. Pemutihan denda tersebut dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan mereka.