Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Klaim Profesional Usut Laporan Dirdik KPK Terhadap Novel

Kompas.com - 01/09/2017, 11:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditindaklanjuti dengan cepat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aris membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2017 lalu. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit. Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menolak jika pihaknya disebut mengistimewakan laporan Aris.

Menurut dia, penyidik menangani kasus itu sudah sesuai prosedur.

"Kita profesional ajalah ya, kita polisi namanya ada laporan masa kita diem aja. Siapa pun sama, tidak ada pengecualian orang mau siapa pun lapor boleh, kita tindak lanjuti karena ada laporan, kalau membeda-bedakan diskriminasi tidak boleh," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (1/9/2017).

(baca: Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan)

Argo menambahkan, penyidik meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena sudah menemukan unsur pidana.

Selain itu, menurut Argo, penyidik juga telah meminta klarifikasi Aris sebagai pelapor.

"Yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi, kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara, kenapa tidak (naik penyidikan)," ucap dia.

Selain menaikan kasus itu ke tahap penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017 lalu.

(baca: Agus: Pemeriksaan Internal Direktur Penyidikan KPK Selesai Pekan Depan)

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.

Aris sebelumnya mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum lantaran merasa dirugikan seseorang.

Menurut dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum.

"Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglimanya. Kebetulan saya polisi yang direktur penyidikan. Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya. Saya sampaikan kepada negara, bela hak saya," kata Aris.

 
Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com