JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mempelajari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid terhadap Jonru Ginting. Muannas melaporkan Jonru atas tuduhan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Tentunya namanya laporan kita terima ya. Setelah itu, tentunya dari krimsus akan melakukan penyelidikan kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/9/2017).
Argo menyampaikan, penyidik akan meminta keterangan dari para saksi ahli mengenai laporan tersebut.
Nantinya, para saksi ahli yang mempelajari apakah posting-an Jonru di media sosial mengandung unsur pidana atau tidak.
"Kemudian saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak," kata Argo.
(Baca juga: Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Ujaran Kebencian)
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.