JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai perluasan pelarangan sepeda motor di Jakarta akan berdampak pada mahalnya ongkos yang harus dikeluarkan warga untuk beraktivitas terutama pengguna sepeda motor.
"Salah satunya yang paling nyata itu adalah ongkos. Mereka selama ini menggunakan motor hanya mengeluarkan Rp 50.000 itu bisa 3-4 hari," ujar Rio di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Minggu (3/9/2017).
Namun, apabila warga harus meninggalkan sepeda motor mereka, ongkos yang dikeluarkan akan lebih mahal.
Rio mencontohkan, apabila pelarangan sepeda motor diperluas hingga ke Bundaran Senayan, warga yang sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut harus membayar parkir untuk menitipkan kendaraan mereka di sekitar lokasi pelarangan sepeda motor.
Baca: Larangan Sepeda Motor, Tak Didukung Transportasi Umum Berkualitas
Warga kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum ke lokasi yang dituju.
"Jadi bukan hanya biaya transportasi, (tapi) keluar lagi biaya parkir, belum lagi ada keluar biaya lain kalau misalnya menyambung dari titik A ke titik B yang tidak terakomodasi (transportasi umum)," kata Rio.
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menuturkan, pemerintah harus memikirkan bahwa mobilitas warga tidak hanya perjalanan dari rumah ke tempat bekerja dan sebaliknya.
Warga juga bepergian ke tempat-tempat lain. Apabila mereka meninggalkan sepeda motor, warga harus mengeluarkan biaya lebih mahal.
"Walaupun ada transjakarta, untuk mencapai moda itu ada lagi biaya," kata Alghiffari.
Menurut Alghiffari, yang paling terdampak kebijakan perluasan pelarangan sepeda motor adalah warga kelas menengah ke bawah.
"Yang paling terdampak dari kebijakan ini kelompok menegah ke bawah yang menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-harinya yang sangat murah dan efisien bagi mereka," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas larangan penggunaan sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota.
Baca: Komunitas Bikers Siapkan Protes Tolak Perluasan Larangan Sepeda Motor
Saat ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Larangan tersebut akan diperluas di Jalan Jenderal Sudirman atau Bundaran Senayan. Uji coba perluasan larangan sepeda motor rencananya dilakukan pada 12 September 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.