JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan uji coba perluasan larangan sepeda motor di Jakarta tetap dilaksanakan.
Penolakan dari para pengendara sepeda motor tidak akan memengaruhi uji coba yang rencananya dimulai pada 12 September itu.
"Pemerintah tetap akan melakukan uji coba, kalau pun ada yang menolak akan dijadikan sebagai sebuah tantangan dan semangat untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujar Sigit melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2017).
Sigit menjelaskan, sebelum melakukan uji coba, Dishub DKI Jakarta sudah melakukan berbagai kajian, mulai dari forum lalu lintas hingga beberapa kali melakukan focus group discussion (FGD).
Baca: Perluas Larangan Sepeda Motor, DKI Tambah Bus Transjakarta Koridor I
Sebelum perluasan larangan sepeda motor ditetapkan menjadi kebijakan, kata Sigit, Pemprov DKI akan melakukan beberapa tahapan.
"Mulai dari sosialisasi, uji coba, evaluasi, dan baru jika hasil evaluasinya positif akan ditetapkan sebagai suatu kebijakan," kata Sigit.
Evaluasi didasarkan pada angka kecelakaan di ruas jalan tempat diberlakukannya pelarangan sepeda motor, kondisi lalu lintas, hingga jumlah pengguna transportasi umum.
Pelarangan sepeda motor rencananya diperluas hingga Jalan Jenderal Sudirman atau Bundaran Senayan.
Saat ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.