Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Petasan yang Menewaskan Catur Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 04/09/2017, 17:50 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com -
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan sudah menangkap pelempar petasan yang menewaskan Catur Yuliantono persis selepas pertandingan antara Tim Nasional Indonesia dan Fiji di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Sabtu (2/9/2017).

Pelempar petasan itu adalah ARP dan ditangkap di kediamannya, di Kota Bekasi.

"Penanganan penyelidikannya tadi malam berhasil mengamankan tersangka pelaku penembakan rocket flare atas nama ARP," ujar Hero di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).

Dia menjelaskan, ARP (25) ditangkap pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB. ARP merupakan pegawai swasta, warga Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

(baca: Pelempar Petasan yang Tewaskan Catur Terancam 5 Tahun Penjara)

Saat ditangkap, kata Hero, ARP masih menyimpan satu hand flare yang belum digunakan dan mengaku membelinya secara online.

Menurut Hero, ARP ditangkap berdasarkan tayangan video yang diunggah warga.

"Setelah mendapat titik terang tersangka dan kemudian klarifikasi ke pendukung lainnya tadi malam kami amankan," kata Hero.

(baca: Polisi Kecolongan Petasan Lolos ke Stadion dan Tewaskan Satu Orang)

Hero mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARP mengaku ingin melihat kondisi catur saat kejadian. Namun, dia hanya sempat melihat Catur saat dibawa masuk ke mobil ambulans.

Setelah itu, kata Hero, ARP sempat menginap di rumah saudaranya, dan ditangkap polisi tidak lama setelah pulang ke rumahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain potongan pipa sepanjang sekitar 20 cm yang terbakar sebagian, sebuah selongsong rocket flare, sebuah penutup rocket flare, dan dua pemantik rocket flare serta hand flare.

Selain itu, polisi menemukan sebuah hand flare yang belum terpakai, sebuah kaca mata milik pelaku, sepasang sepatu pelaku warna putih merek Adidas, sebuah ponsel, sepotong celana jeans, dan satu kaus bernoda darah.

ARP terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Catur meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga yang lokasinya tidak jauh dari stadion. Jenazah Catur dimakamkan pukul 11.00 WIB di TPU Kampung Sumur, Minggu (3/9/2017).

Kompas TV Problematika Petasan - Jejak Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com