JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik berencana meminta keterangan dari penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Aris merupakan direktur penyidik, sementara Novel merupakan penyidik di KPK.
"Kami akan terus memangil penyidik (KPK) lain yang terkait dengan saudara Novel," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Namun, Martinus tidak membeberkan identitas penyidik KPK yang akan dimintai keterangan. Menurut dia, penyidik yang akan dimintai keterangan adalah yang turut menerima email dari Novel yang dianggap Aris mencemarkan nama baiknya.
"Ya kan terkait dengan katakanlah email ini ditujukan kepada siapa. Kami kan harus tahu bahwa apakah benar email ini beredar," kata Martinus.
Baca: Polisi Periksa Mantan Penyidik KPK Terkait Laporan Aris Budiman ke Novel
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Direktur Penyidik (Dirdik) KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu berdiri.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Lihat juga: Transparansi KPK Akan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.