JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir semua akun media sosial Jonru.
Sebab, dia menilai, banyak posting-an Jonru di media sosialnya yang dapat memecah belah bangsa.
"Makanya kami mendesak juga kepada Menkominfo dan harapannya kepada Polri melalui penegakkan hukum supaya melakukan pemblokiran terhadap akun-akun seperti itu," ujar Muannas seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.
Muannas menilai, tindakan tegas dari pemerintah dapat membuat jera pemilik akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian sehingga orang akan lebih bijak lagi menggunakan media sosial.
"Itu harus kita dorong supaya kita lebih maksimal dan lebih bijak menggunakan sosmed dan proses hukum menjadi proteksi bagaimana orang-orang bisa menggunakan sosmed lebih beradab," kata Muannas.
(Baca juga: Pelapor Duga Jonru Dapat Pesanan Ujaran Kebencian dari Pihak Lain)
Adapun Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.
Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.
Dia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.
(Baca juga: Jonru Ginting Kembali Dilaporkan ke Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.