BEKASI, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menceritakan beberapa waktu sebelumnya, ia pernah makan bersama dan melakukan diskusi dengan ojek online di Kota Bekasi.
Tepatnya pada Kamis (24/8/2017) lalu, Syaikhu mengunggah sebuah foto bersama para pengemudi ojek online, di salah satu akun media sosialnya.
Dalam penjelasan foto tersebut, menggambarkan suasana kehangatan di mana ia dan pengemudi ojek online berdiskusi sambil menikmati sajian tahu gejrot khas Cirebon yang berada di belakang Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.
“Tujuan saya berdiskusi dengan para ojek online waktu itu, karena kita ingin cari solusi untuk teman-teman ojek online, karena banyaknya keluhan dari masyarakat,” ujar Syaikhu saat ditemui Posyandu Tunas Cempaka, Kelurahan Jaka Setia, Kota Bekasi, Selasa (5/9/2017).
Ia menjelaskan, akhir-akhir ini masyarakat mengeluh karena ojek online seringkali mangkal di bahu-bahu jalan atau jalur pedestrian di Kota Bekasi. Alhasil, hal tersebut membuat masyarakat terutama pengguna jalan tidak nyaman.
Baca: Parkiran Stadion Patriot Bekasi Ingin Dijadikan Pangkalan Ojek Online
Oleh karena itu, dalam diskusi sambil bersantap, Syaikhu mengaku meminta kepada para pengemudi ojek online agar dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Kita minta mereka punya tempat sendiri dan berharap mereka bisa manfaatkan gedung parkir empat lantai yang ada di sebrang Pemkot Bekasi,” kata dia.
Menurut Syaikhu, jika para ojek online bisa menempati gedung parkir tersebut untuk mangkal, ada keuntungan lain yang bisa didapat yaitu tempat yang strategis dan mobilisasi ojek online tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana telah melakukan sosialisasi dengan para ojek online perihal akan diterapkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) 49 Tahun 2017 tentang ojek online.
Baca: Ojek Online di Bekasi Minta Dibuatkan Tempat Mangkal
“Perwal ojek online niatnya kita ingin menciptakan aturan, kenyamanan, dan ketertiban jalan raya,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan diterapkannya Perwal ini karena banyak ojek online yang bergerombol di jalan-jalan protokol sehingga menyebabkan kondisi jalan tersendat dan membuat pengemudi lainnya terganggu.
Tempat-tempat yang dilarang untuk menjadi tempat mangkal ojek online di antaranya bahu jalan, jalan protokol yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dan jalur pedestrian.
Kawasan tertib lalu lintas yang menjadi tempat pelarangan mangkal ojek online antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Hasibuan, Jalan Chairil Anwar, dan Jalan KH Noer Ali.
Yayan mengatakan akan fokus di jalan-jalan tersebut, terutama di kawasan tertib lalu lintas dan di jalan yang cukup ramai dengan kendaraan. Seperti di dekat Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.