DEPOK, KOMPAS.com - Anggota kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah rumah orang tua dari bos First Travel, Andika Surrachman yang berlokasi di Jalan Kramat Benda IllI, Bakti Jaya, Cimanggis, Depok, Selasa (5/9/2017) petang.
Penggeledahan terpantau berlangsung selama sekitar 1,5 jam. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 18.00, kemudian selesai menggeledah dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.30. Penggeledahan didampingi oleh Ketua RW setempat, Shaih.
Ditemui usai penggeledahan, Shaih mengatakan ada tiga koper berisi berkas dokumen yang dibawa polisi dari rumah orangtua Andhika. Namun, Shaih mengaku tak mengetahui persis dokumen yang dibawa.
"Ada fotocopy surat tanah," kata Shaih.
Baca: First Travel Janji Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Dananya Dari Mana?
Selama penggeledahan, Shaih menyebut ada empat kamar yang digeledah oleh polisi.
"Empat kamar itu kamar orang tua sama kamar adik-adiknya (Andika)," ujar Shaih.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Polisi kemudian menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka. Setelah itu, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Baca: Begini Isi Proposal Perdamaian First Travel
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.