Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Dishub, Kendaraan di Thamrin Berkurang Setelah Pelarangan Sepeda Motor

Kompas.com - 06/09/2017, 06:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto menyampaikan, pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin berdampak terhadap penurunan volume kendaraan.

"Dari 6.300 menjadi 4.886, jadi berkurang 22,4 persen," kata Priyanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/9/2017).

Ia memaparkan hasil evaluasi kebijakan pelarangan sepeda motor. Pelarangan sepeda motor memang sudah diterapkan dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Bundaran Hotel Indonesia sejak akhir 2014.

Selain itu, menurut dia, persentase kecepatan kendaraan yang melintas meningkat. Dulu, kendaraan hanya bisa melaju pada kecepatan 26,3 kilometer per jam, sedangkan kini menjadi 30,8 kilometer.

"Waktu tempuh itu juga naik dari 8,1 menit menjadi 6,8 menit, naik sekitar 15 persen," kata dia.

(Baca juga: Anggota DPRD DKI: Pengendara Sepeda Motor Juga Bayar Pajak)

Kebijakan ini rencananya diperluas dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Namun, evaluasi semacam itu memang belum bisa dihitung di area perluasan larangan sepeda motor yang direncanakan. 

Priyanto mengatakan 44,5 persen yang melintas di sepanjang Bundaran HI-Bundaran Senayan, adalah pengguna motor.

"Dan dari data sepeda motor kurang lebih 44.000 satu hari, itu 75 persennya adalah kendaraan pribadi. Sisanya dari motor online 25 persen" ujar Priyanto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencoba melakukan perluasan area larangan motor. Area larangan motor ditambah 4,95 kilometer dari panjang area sebelumnya sebesar 2,54 kilometer.

Totalnya, area pelarangan motor sepanjang 7,49 kilometer. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, area pelarangan motor hanya sebagian kecil dari total panjang jalan di Jakarta.

"Jadi yang kita berlakukan larangan motor adalah 7,49 kilometer dari jumlah keseluruhan jalan 7.200 kilometer. Yang diterapkan ini hanya sepenggal, 0,104 persen jumlah jalan yang ada," ujar Andri.

(Baca juga: Kadishub: Cepat atau Lambat, Larangan Sepeda Motor Harus Dilaksanakan!)

Ia mengatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor setiap harinya begitu banyak. Dalam satu hari, pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 1.500, tepatnya 1.200 untuk roda dua dan 300 kendaraan roda empat.

Jika pengaturan semacam ini tidak segera dilaksanakan, menurut dia, kondisi lalu lintas akan semakin macet. Kebijakan ini juga sambil menunggu program electronic road pricing (ERP) siap.

"Terus terang saja bahwa kebijakan ini suka tidak suka, mau enggak mau, enak enggak enak, cepat atau lambat, harus dilaksanakan," kata Andri.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pelaksanaan kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan Protokol Jakarta akan dilakukan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com