JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik kembali meminta keterangan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman terkait laporannya terhadap Novel Baswedan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (5/9/2017) malam. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi Aris sebagai saksi pelapor.
"(Pertanyaan) enggak banyak-lah, sekitar 10 pertanyaan, dari jam 19.00-21.00 WIB," ujar Adi saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Adi menyampaikan, dalam pemeriksaan itu, Aris menjelaskan soal tudingan yang menyebut dia pernah bertemu dengan anggota DPR Komisi III. Dalam pemeriksaan itu, Aris membantah pernah menemui anggota DPR.
"Menyangkut juga dengan tuduhan atas pertemuan dirinya dengan pihak DPR, itu tidak benar. Tuduhan dia menerima uang, itu juga tidak benar," kata Adi.
Informasi mengenai pertemuan antara Aris dan anggota Komisi III DPR ini dimuat dalam sebuah media massa.
Artikel opini dalam media itu menyebutkan bahwa tujuh penyidik KPK, termasuk Aris, bertemu anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
(Baca juga: Polisi Klaim Profesional Usut Laporan Dirdik KPK Terhadap Novel)
Adi juga menyampaikan, pemeriksaan tersebut atas kemauan Aris sendiri. "Beliau sendiri yang berkeinginan untuk menambahkan keterangan. Jadi, ya kita ikuti," ujarnya.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel sebatas saksi terlapor.
(Baca juga: Kata-kata Novel yang Dianggap Dirdik KPK Cemarkan Nama Baiknya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.