Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Mempertahankan Lukisan Ayam Jago...

Kompas.com - 07/09/2017, 09:44 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lukisan ayam jago pada mangkok, gelas, tatakan gelas, dan perkakas makan lainnya dikenal sejak puluhan tahun lalu.

Begitu sering ditemuinya lukisan ayam jago pada peralatan makan pedagang bakso atau mi ayam itu membuat lukisan tersebut semakin dikenal. Hingga banyak yang tidak tahu bahwa lukisan ayam jago tersebut ada pemiliknya.

Adalah PT Lucky Indah Keramik (LIK), perusahaan pemilik merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.

Akhir-akhir ini, PT LIK merasa dirugikan atas beredarnya produk-produk tiruan dengan lukisan ayam jago yang diproduksi perusahaan lain.

(Baca juga: Bolehkah Merek Lukisan Ayam Jago Digunakan untuk Produk Pakaian?)

Meski kerugian tersebut sulit didefinisikan secara kuantitatif, PT LIK berjuang mempertahankan lukisan ayam jago kepunyaannya.

Pihak PT LIK menelusuri perusahaan mana yang melakukan plagiarisme atas produknya tersebut.

Hingga akhirnya, perusahaan pemilik hak cipta lukisan ayam jago itu menemukan dua perusahaan yang memproduksi dan menjual produk persis miliknya. PT LIK pun membuat pengumuman di Harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan dua perusahaan bernama PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri telah berjanji untuk tak lagi memproduksi barang dengan bentuk dan logo yang sama seperti yang diproduksi PT LIK.

"Kami selesaikan masalah plagiasi ini secara kekeluargaan. Tidak kami lanjutkan proses hukumnya karena dua perusahaan tersebut telah menunjukkan iktikad baik," ujar Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya, kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Pada pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT LIK menyatakan diri sebagai satu-satunya pemegang merek lukisan ayam jago.

Dengan adanya pengumuman tersebut, pihak PT LIK berharap, masyarakat mengerti pentingnya sebuah hak cipta.

PT PT LIK pun memberi peringatan kepada produsen, importir, distributor, agen atau pun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai lukisan cap ayam jago, baik itu sama secara keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.

(Baca juga: Pemilik Lukisan Ayam Jago Minta Perusahaan yang Plagiat Stop Produksi)

Dicantumkan pula sejumlah sanksi jika ada perusahaan yang dengan sengaja melakukan plagiarisme sesuai Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang melakukan hal demikian dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp2 miliar.

Lukisan ayam jago merupakan harta berharga bagi PT LIK sebagai sang pencipta. Perjuangan panjang mempertahankan lukisan ayam jago akan terus dilakukan. 

PT LIK akan terus "menggenggam" logo fenomenalnya agar tak diambil perusahaan lain yang ingin mendulang keuntungan melalui plagiarisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com