JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara dibantu personel TNI dan polisi menertibkan 50 bangunan liar semipermanen yang berdiri di Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2017).
Puluhan bangunan liar yang dihuni 170 kepala keluarga itu dibangun di dua tempat, yakni di Jalan Ampera Besar dan Jalan Hidup Baru yang berdekatan dengan Kantor Samsat, Jakarta Utara.
Camat Pademangan Mumu Mujtahid mengatakan, penertiban dilakukan karena puluhan bangunan tersebut berdiri di badan jalan yang tak diperuntukkan bagi pembangunan tempat tinggal.
Pihaknya berkali-kali meminta para penghuni untuk pindah. Namun, hal tersebut tak digubris.
"Puluhan bangunan semipermanen yang ada di sini menyalahi aturan karena berdiri di atas badan jalan. Kami ambil tindakan tegas dengan mengembalikan lahan itu sesuai dengan fungsinya agar lebih tertib," ujar Mumu di lokasi.
(Baca juga: Bangunan Liar di Atas Kali Jelawe di Kebayoran Baru Dibongkar)
Mumu mengatakan, mayoritas warga yang bermukim di kawasan tersebut merupakan pengontrak. Ada 13 pemilik rumah yang mengontrakan bangunan tersebut.
Akibat adanya bangunan, ruas dua jalan tersebut menyempit dan kerap membuat kepadatan arus kendaraan.
Sebelum penertiban, pada Rabu (6/9/2017) malam, petugas melakukan operasi cipta kondisi dengan menyisir area tersebut.
"Kami harapkan warga yang menempati hunian di sini bisa menerimanya dan bersedia pindah ke lokasi lain," ujar Mumu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.