JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah membatalkan kebijakan perluasan larangan motor, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kini ingin menegakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Sebenarnya, itu bukan peraturan baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Djarot hanya ingin aturan itu digalakan kembali setelah tiga tahun ini "tidak ada suaranya".
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/9/2017).
Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.
(Baca juga: Dishub DKI Derek Mobil yang Tidak Diparkir di Garasi)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah tidak ingin melihat ke masa lalu mengenai mengapa aturan ini tidak diketahui orang.
Padahal, aturannya sudah ada sejak tiga tahun lalu. Andri menegaskan, mereka akan fokus kepada sosialisasi aturan ini ke depan.
"Ya kalau saya sih tidak bicara kenapa dulu tidak, malah baru sekarang. Pokoknya sekarang kita sudah harus mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Andri.
Dampak dari aturan ini, Dishub bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.
Andri mengatakan, banyak yang protes kepada dia karena petugas Dishub menderek mobil yang ada di perumahan.
Menurut Andri, mobil yang diderek boleh saja milik warga setempat yang tinggal di permukiman itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.