Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan untuk MRT yang Dianggap Tak Berdasar Hukum

Kompas.com - 08/09/2017, 09:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harry Hardjuno hanya bisa pasrah ketika puluhan aparat membongkar pagar yang dipasangnya di tengah Jalan Panglima Polim Raya, Kamis (8/9/2017).

Pagar itu dibangun untuk memasang surat peringatan bahwa tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah di Jalan Panglima Polim tersebut tengah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagian Jalan Panglima Polim Raya, persisnya di seberang Pasar Blok A, selama puluhan tahun tercatat sebagai lahan milik Harry, Jento Akang, dan Christian Tjokro.

Selama ini, tak ada masalah bagi ketiganya ketika lahan mereka dijadikan jalan umum. Namun, ketika proyek mass rapid transit (MRT) berlangsung, lahan ini menjadi masalah.

"Saya hanya minta ganti rugi atas bidang saya yang dipakai. Yang sebagian sudah dibayar, tetapi yang jadi jalan ini mereka (pemerintah) tidak mau bayar," kata Harry, Kamis (8/9/2017).

(Baca juga: Tanpa Ganti Rugi, Pemprov DKI Ambil Alih Lahan Warga untuk MRT)

Harry mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menganggarkan uang untuk mengganti rugi tanah itu, alih-alih merampasnya dan mengabaikan status kepemilikan lahan itu.

"Saya tanya, apa ada dasar hukumnya mengambil tanah milik saya?" ujar Harry.

Demi percepatan

Pengambilalihan lahan itu memang tak punya dasar kecuali Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penertiban/Pengosongan Lahan Terkena MRT.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengakui bahwa pihaknya tak akan mengganti lahan yang diambil itu.

Pihak Pemkot Jaksel, menurut dia, akan membayar apabila ada perintah dari hakim. Ia berdalih pihaknya merawat lahan itu sehingga merasa berhak mengambil alih. 

"Tidak mungkin pemerintah daerah memberikan ganti rugi ketika lahan yang dipersengketakan ini sudah sekian lama dirawat oleh Pemda DKI, terutama dari Bina Marga," kata Arifin.

Lahan ini, kata dia, terpaksa diambil meski secara sah berdasarkan data Badan Pertanahan Negara (BPN) lahan itu milik warga. Ia berdalih pengambilalihan ini demi percepatan proyek MRT.

(Baca juga: Lahan Belum Dibebaskan, Operasional Stasiun MRT Haji Nawi Akan Terlambat)

Pembebasan lahan menjadi kendala terbesar proyek MRT. Adapun MRT awalnya diproyeksikan bisa beroperasi tahun ini jika tak ada kendala pembebasan lahan.

Namun, upaya pembebasan yang dilakukan sejak 2009 itu tak juga berhasil meski Pemprov DKI menggelontorkan ratusan miliar rupiah untuk membebaskan lahan milik warga dan perusahaan ini.

Bukan warga tak mau menjual lahannya untuk proyek MRT, hanya saja pembelian lahan dirasa tak pernah adil, seperti luasan lahan di surat penawaran yang berbeda dengan kondisi aslinya, harga yang tidak tepat, hingga uang yang kurang.

Meskipun warga berupaya menggugat pembebasan lahan dan menang di pengadilan, pemerintah seolah enggan menerima putusan sehingga mengajukan kasasi.

Dua tahun sebelum rencana pengoperasian perdana MRT, masih ada juga lahan yang belum dibebaskan. Entah kapan masalah pembebasan lahan ini selesai. 

Kompas TV Sumarsono, mengaku telah mengajak Menteri BUMN dan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta untuk meninjau langsung perkembangan MRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com