JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil tak banyak dipahami warga. Seperti di permukiman RW 04 Pancoran, Jakarta Selatan, banyak warga yang tinggal di gang yang lebarnya tak lebih dari lima meter, memiliki mobil.
"Kebanyak warga sini memang enggak punya garasi, tapi bisa punya mobil kok," kata Mus, salah seorang warga, Jumat (8/9/2017).
Mus mengatakan, saat mengurus STNK mobil pun tidak ada kewajiban untuk melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan mereka memiliki garasi.
Zainal, warga lainnya, mengaku tidak mengetahui bahwa di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140, garasi wajib dimiliki oleh pemilik mobil.
Menurutnya, warga tak salah karena tak tahu adanya aturan tersebut dan selama ini tidak pernah ditindak.
"Enggak ada sosialisasi, enggak ditindak juga," ujarnya.
Baca: Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Ditindak Mulai Oktober
Warga dari gang-gang yang ada Jalan Pancoran Barat IX dan sekitarnya, terpaksa memarkirkan mobil mereka di lahan sewaan, lapangan, hingga pinggir jalan.
Agung misalnya, memilih memarkirkan mobil sedannya di lahan kavling yang kosong tak terpakai. Meski tak punya garasi, Agung yakin dengan cara ini, mobilnya tak akan menganggu pengguna jalan.
"Ini lahan sudah sesuai izin, mungkin ada beberapa kali (pengendara) yang mempermasalahkan, tapi ini juga kan jalan lingkungan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.