DEPOK, KOMPAS.com - Salah seorang anggota satpam yang bertugas di sebuah perumahan di Kota Depok tertangkap saat tengah menggunakan sabu pada Rabu (6/9/2017).
Satpam bernama Rizky (25) itu ditangkap di unit apartemen sewaannya yang berlokasi di Jalan Margonda.
Ditemui di Mapolresta Depok, Jumat (8/9/2017), Rizky mengaku sudah lima kali menggunakan sabu.
Ia mengatakan, menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina, terutama terkait pekerjaannya yang banyak bertugas pada malam hari.
Baca: Kantongi Sabu, Anggota Polsek Penrang Ditangkap
"Biasa untuk begadang. Biar nambah stamina," ujar Rizky sambil tertunduk dan menutup wajahnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Malvino Edward Sitohang menyayangkan terlibatnya Rizky dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Malvino menilai seseorang yang menjalani profesi seperti Rizky seharusnya ikut terlibat dalam pencegahan narkoba.
"Saudara R ini seharusnya menjaga keamanan dan terbebas dari narkoba. Tapi dia malah melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Malvino.
Polisi masih mengembangkan kasus penangkapan Rizky untuk menyidiki kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Rizky dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 ayat 11 UU No 35 tentang Narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca: Pura-pura Buang Air Kecil lalu Mencoba Kabur, Pengedar Sabu Ditembak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.