JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Debora di rumah sakit itu.
Menurut Gembong, RS Mitra Keluarga tidak memberikan pelayanan kesehatan yang seharusnya kepada Debora.
"Atas kejadian itu, Dinas Kesehatan harus memberikan sanksi kepada rumah sakit itu. Dinas Kesehatan kan punya fungsi regulasi untuk mengatur mereka," ujar Gembong di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).
Gembong menyebut, Dinas Kesehatan DKI-lah yang mengetahui sanksi apa yang patut diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Rumah sakit, kata Gembong, seharusnya mendahulukan kesehatan pasien dibandingkan persoalan biaya.
"Rumah sakit itu yang pertama tujuannya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mempertanyakan duitnya dulu," kata dia.
(Baca: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk)
Gembong menyebut, persoalan biaya rumah sakit selalu menjadi persoalan yang dihadapi warga kelas menengah ke bawah. Padahal, persoalan keuangan seharusnya dibicarakan setelah penanganan kesehatan dilakukan oleh rumah sakit.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan DKI harus meminta pertanggungjawaban RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Dinas Kesehatan punya fungsi itu kan, maka peran Dinas Kesehatan harus lebih maksimal dalam mengontrol itu," ucap Gembong.
Debora meninggal pada Minggu (3/9/2017) pagi setelah pada dini harinya dibawa ke rumah sakit karena pilek dan kesulitan pernafasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.