BEKASI, KOMPAS.com - Dana jaminan kesehatan (jamkes) untuk warga Kota Bekasi hingga September ini hanya tersisa Rp 39 miliar.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan penambahan dana jamkes dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.
"Pemerintah menambah anggaran jaminan kesehatan sebesar Rp 7,5 miliar dan sedang dibahas oleh legislator Kota Bekasi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman, Minggu (10/9/2017).
Sopandi mengatakan, dalam APBD murni pada awal 2017 pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 75 miliar untuk sektor kesehatan warga.
Baca: Mengapa Harus Ada Jaminan Kesehatan Semesta pada 2019?
Dana sebesar itu digunakan oleh warga yang berobat memakai Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kartu Sehat berbasis NIK adalah program pemerintah daerah, sehingga harus dianggarkan," ujarnya.
Sopandi yakin, dana yang ditambah pemerintah daerah mampu menutupi biaya berobat masyarakat hingga Desember 2017.
"Penambahan dana ini sudah melewati perencanaan yang matang oleh dinas terkait," jelasnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, tujuan penambahan dana ini sebagai antisipasi bila terjadi kekurangan anggaran.
Selain penambahan anggaran, kata dia, pemerintah sedang melakukan perluasan kerja sama dengan rumah sakit swasta lainnya di luar Kota Bekasi.
Rahmat mengatakan, seluruh 39 rumah sakit di Kota Bekasi diwajibkan melayani pasien pemegang kartu sehat.
Bahkan, 19 rumah sakit di luar Kota Bekasi, seperti di Jakarta juga telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah.
Baca: Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Atasi Defisit Biaya Jaminan Kesehatan
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada warganya," kata Rahmat.