JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Very Younevil meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi atas meninggalnya bayi Tiara Debora.
Very juga meminta dinas kesehatan memberi sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres jika terbukti tidak memberi penanganan medis kepada bayi Debora.
"Dinas Kesehatan sebagai pihak yang memberi izin terhadap operasional RS harus segera melakukan tindakan dengan memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga," ujar Very kepada Kompas.com, Senin (11/9/2017).
Very mengatakan sanksi yang diberikan harus tegas. Termasuk jika harus mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.
Baca: Meninggalnya Bayi Debora, Kemenkes dan IDI Diminta Bertindak Tegas
"Bila diperlukan, cabut izin operasionalnya di DKI Jakarta!" kata Very.
Bayi Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017).
Pihak keluarga menyebut Debora tidak menerima penanganan medis selayaknya karena orangtuanya tak memiliki cukup dana untuk membayar uang muka perawatan.
Mulanya, rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke IGD RS Mitra Keluarga.
Dokter kemudian memberi tahu keluarga bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, orangtua Debora harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.
Sayangnya orangtua Debora tak memiliki uang sebanyak itu dan pengelola rumah sakit akhirnya tidak memasukkan Debora ke ruang PICU.
Pihak rumah sakit kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.
Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orangtua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.
Baca: Soal Bayi Debora, Mendagri Minta Rumah Sakit Diberi Sanksi Sosial
Meski demikian, pihak rumah sakit membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Dinas Kesehatan DKI hari ini memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres untuk mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.