JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto meminta agar ada kebijakan yang mengatur layanan kesehatan di DKI Jakarta dapat ideal untuk anak-anak.
"Kebijakan yang ideal, pertama rumah sakit baik swasta maupun negeri memastikan anak itu bisa terlayani dengan baik. Bukan hanya layanan medis, tetapi di luar layanan medis juga harus diberikan," ujar Susanto saat ditemui di Kantor KPAI Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Ia memberikan contoh untuk pelayanan di luar layanan medis, misalnya saja ada anak terduga mendapatkan kekerasan.
Menurut Susanto, seharusnya rumah sakit memberikan informasi kepada penegak hukum agar layanan itu bisa berlangsung dengan baik. Kemudian, KPAI menyorot masalah pembiayaan dalam layanan kesehatan.
Susanto mengatakan, jika ada anak yang terkendala ekonomi, maka anak tersebut seharusnya menjadi jaminan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Ini harus menjadi catatan penting revitalisasi di bidang kesehatan," kata Susanto.
Baca: Dinkes DKI Akan Bentuk Tim Khusus dan Temui Orangtua Debora
Lalu, kata dia, anak merupakan kelompok yang rentan, sehingga perspektifnya harus berbeda antara pelayanan untuk orang dewasa dengan anak-anak.
Maka dari itu, KPAI meminta pemerintah membuat regulasi perbaikan sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang berkelanjutan, dan kepastian semua rumah sakit melaksanakan undang-undang.
KPAI mencontohkan, jika ada anak ditemukan terlantar, pihak rumah sakit bisa memberikan pertolongan kepada anak tersebut agar mendapatkan layanan kesehatan yang tepat.
"Bahwa kemudian harus dibantu oleh dinas sosial atau dinas kesehatan, itu bagian dari teknis. Tapi pemastian dari yang bersangkutan harus mendapatkan layanan kesehatan, itu memang harus dan sifatnya mandatori," lanjut Susanto.
Sebelumnya, bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) lalu setelah disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.
Baca: Tahu Debora Punya BPJS, Mengapa RS Tak Langsung Masukkan ke PICU?
Awalnya, staf medis memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari. Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu. Akhisnya, Debora tak bisa dirawat di ruang PICU karena uang muka tidak mencukupi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.