JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta tentang pelayanan setelah kasus bayi Debora.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres berjanji tidak akan meminta uang muka ketika melakukan penanganan medis gawat darurat.
"(Pihak rumah sakit) bersedia menjalankan fungsi sosial dengan layanan gawat darurat tanpa minta uang muka," ujar Koesmedi di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Senin (11/9/2017).
Koesmedi mengatakan, pihak rumah sakit juga berjanji memberikan pelayanan kesehatan yang aman tanpa diskriminasi. Dalam surat pernyataan itu, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres berjanji mematuhi peraturan Undang-undang terkait pelayanan pasien di rumah sakit.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan. Apabila kelak saya melanggar maka saya siap menerima konsekuensi berupa pencabutan ijin rumah sakit yang saya pimpin," ujar Koesmedi membacakan surat pernyataan dari RS Mitra Keluarga Kalideres.
Baca: Kasus Bayi Debora, Ini 5 Rekomendasi Hasil Penelusuran Tim Kemenkes
Dalam kasus kematian bayi Tiara Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres melakukan beberapa kesalahan dalam proses administrasi.
Pihak rumah sakit tidak bertanya terlebih dahulu apakah Debora memiliki BPJS. Pihak RS langsung meminta keluarga Debora melakukan pembayaran sesuai prosedur pasien non-BPJS, yaitu membayar uang muka 50 persen.
Setelah tahu Debora punya BPJS, pihak rumah sakit langsung mencari rumah sakit rujukan yang bermitra dengan BPJS. Pihak RS juga menyuruh orangtua Debora ikut mencari rumah sakit rujukan yang bermitra dengan BPJS.
Padahal, seharusnya itu menjadi tugas rumah sakit. Koesmedi meminta pihak rumah sakit memperbaiki kesalahan-kesalahan itu.
"Rumah sakit harus segera memperbaiki bagian informasi supaya tidak lagi terjadi kesalahan dalam memberi informasi," ujar Koesmedi.
Baca: Tahu Debora Punya BPJS, Mengapa RS Tak Langsung Masukkan ke PICU?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.