BOGOR, KOMPAS.com - Hasil rekaman kamera pengawas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, memperlihatkan ada dua orang pria yang bersama Muhammad Akbar setelah peristiwa pembunuhan terhadap istrinya, Indria Kameswari. Dua orang inilah yang terlihat mengantar Akbar, yang kini jadi tersangka dalam kasus itu, masuk ke bandara dalam upaya pelariannya ke Batam.
Keberadaan dua orang tersebut diungkapkan dalam progam "Aiman" yang tayang di Kompas TV, Senin (11/9/2017).
Aiman menemui Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan untuk mengkonfirmasi mengenai siapa dua orang tersebut. Menurut Bimantoro, sampai saat ini polisi belum mendapatkan informasi tentang siapa dua orang tersebut. Penyebabnya, Akbar selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Masih kami dalami mengenai dua orang ini. Kemungkinan mereka adalah orang terdekat dari pelaku," ujar Bimantoro.
Baca juga: Alasan Pembunuh Pegawai BNN Bawa Peluru ke Halim Masih Tanda Tanya
Bimantoro belum dapat memastikan apakah dua orang tersebut yang kini memegang pistol yang digunakan Akbar untuk menembak Indria. Yang pasti, kata Bimantoro, Akbar tak meninggalkan pistol tersebut di rumahnya yang menjadi lokasi pembunuhan pada 1 September 2017.
Ia juga tak membawa pistol tersebut saat ditangkap di Batam. Bimantoro mengimbau agar pihak yang kini menguasai pistol tersebut segera menyerahkannya ke polisi.
Ia menegaskan, orang memiliki senjata api tanpa izin bisa dijerat dengan 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia.
"Pesan saya kepada siapapun orang yang dititipkan oleh tersangka, saya imbau demi keselamatan diri dan orang lain sebaiknya diserahkan ke kepolisian. Kami harap yang bersangkutan kooperatif," kata Bimantoro.
Lihat juga: Ke Mana Pistol yang Digunakan untuk Menembak Indria?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.