Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bekasi Tak Akan Terapkan Aturan Wajib Garasi untuk Pemilik Mobil

Kompas.com - 12/09/2017, 14:41 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan setuju dengan peraturan yang akan diterapkan Pemprov DKI terkait kewajiban punya garasi bagi para pemilik mobil.

Namun, Rahmat tidak ingin menerapkan peraturan serupa di Kota Bekasi.

“Kalau hakikatnya untuk mengurangi kendaraan pribadi, Kota Bekasi juga setuju. Tapi kalau diterapkan, Bekasi kan penghasil kedua terbesar di Jawa Barat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (12/9/2017).

Rahmat melanjutkan, aturan tersebut belum bisa diterapkan sebab di Kota Bekasi banyak sekali warga yang memiliki mobil.

Baca: Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil

Sehingga kesulitan warga untuk mencari lahan untuk menyiapkan garasi dan tentunya jika diterapkan jadi pertimbangan tersendiri.

Selain itu, aturan ini jika diterapkan berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.

“Kalau dikurangin (mobilnya), kurang dong pendapatan kota. Kecuali punya sumber pendapatan lain, kita belum bisa atur itu,” kata Rahmat.

Rahmat mengakui, aturan tersebut merupakan sebuah inovasi untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

Namun, kata dia, kepadatan akan tetap terjadi karena secara nasional produksi kendaraan tidak mengalami penurunan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di kediamannya harus menjamin ketersediaan tempat parkir untuk kendaraan mereka.

Dengan demikian, kata Djarot, pemilik mobil tidak akan memarkir kendaraannya di sembarang tempat.

Djarot menambahkan, aturan ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk membeli mobil berapapun jumlahnya.

Aturan tentang wajib garasi ini tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal tersebut menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Baca: Fun Walk Berhadiah Mobil, Djarot Ingatkan Pemenang Harus Punya Garasi

Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Surat bukti itu kemudian menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com