BEKASI, KOMPAS.com – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkintan) Kota Bekasi membongkar rumah-rumah warga di wilayah Margahayu, tepatnya di Jalan Juanda, pada Selasa (12/9/2017).
“Pembongkaran ini dilakukan untuk pembangunan underpass Bulak Kapal, dari perbatasan Ampera pintu gerbang Margahayu, sampai Rumah Sakit Juanda,” ujar Pelaksana Bidang Pertanahan Disperkintan Kota Bekasi, Nuryani di lokasi pembongkaran.
Nuryani menjelaskan, terkait rencana pembangunan underpass tersebut pemerintah sudah memberikan uang ganti rugi ke warga sejak 2014.
Sejak Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, pembongkaran di Margahayu dilakukan di 37 bidang.
Baca: Pembongkaran Bangunan di Bukit Duri Ditargetkan Selesai Sehari
Sementara, luas rumah warga yang dibongkar sangat bervariasi mulai dari 34 meter persegi sampai dengan 248 meter persegi.
Sebab, kata dia, pembongkaran ini disesuaikan dengan peta atau gambar rencana pembangunan yang sudah dibuat.
Nuryani menjelaskan, tanah yang nantinya dipergunakan untuk underpass sebagian tanah milik warga dan sebagian lainnya adalah milik negara.
“Yang dibongkar mayoritas tanah pemilik. Kalau tanah milik kita ganti rugi semua, tapi tanah negara ya enggak kita bayar,” kata Nuryani.
Nuryani mengakui, pemerintah memang belum membayarkan uang ganti rugi untuk beberapa pemilik tanah.
Hal ini pula disebabkan beberapa masalah antara lain karena pemilik tidak berada di rumah dan juga karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang terbatas.
“Anggaran dari APBD kan kadang terbatas, setiap tahunnya enggak bisa kita patok (nominalnya). Jadi pembayaran (ganti rugi ke warga) prosesnya bertahap,” kata dia.
Baca: Menunggu Kelanjutan Pembongkaran Bangunan di Bantaran Kali Krukut...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.