JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menyarankan peserta BPJS Kesehatan untuk mencari lokasi rumah sakit dengan mengecek beberapa layanan yang dimiliki BPJS Kesehatan saat berada dalam kondisi darurat.
Ada tiga layanan yang bisa diakses. Pertama, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses mobile JKN. Aplikasi tersebut dapat diunduh di play store atau apple store.
Mobile JKN dapat menampilkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan karena aplikasi tersebut berbasis global positioning system (GPS).
"Klik fitur lokasi, kalau klik lokasi faskes tingkat lanjutan, langsung muncul rumah sakit atau klinik utama yang kerjasama dengan BPJS yang terdekat. Jadi di situ ada muncul rumah sakit apa, jaraknya juga ada, nomor telepon juga ada," ujar Irfan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017).
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga bisa menghubungi layanan care center 1500400. Mereka bisa menanyakan lokasi faskes terdekat kepada customer service sekaligus konsultasi mengenai gejala penyakit yang dialami. Sebab, Irfan menyebut ada dokter yang juga melayani care center tersebut.
Baca: BPJS Bayar Biaya Gawat Darurat Termasuk di RS yang Belum Bermitra
"Metode lain dengan telepon 1500400, itu 24 jam. Bisa menanyakan faskes terdekat di mana dan di 1500400 ada consulting," kata dia.
Cara lain yang bisa dilakukan yakni dengan mengakses laman resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.
Selain memberikan informasi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, laman tersebut juga menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan itu.
Namun, Irfan menyatakan belum semua rumah sakit siap menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap.
"Sebagian ada rumah sakit yang sudah siap untuk menginformasikan ketersediaan tempat tidur rawat inap, tapi tentu itu dinamis, misalnya dilihat di website saat itu ada, tapi lima menit lagi belum tentu ada," ucap Irfan.
Baca: Semua RS di Jakarta Harus Bermitra dengan BPJS agar Izin Diperpanjang
Peserta BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa kepesertaannya aktif. Hal itu bisa dilihat melalui mobile JKN.
Namun, apabila tidak memungkinkan mengecek ketiga layanan tersebut karena kondisi sangat gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa datang ke rumah sakit atau faskes mana pun, baik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Biaya perawatan selama kondisi gawat darurat di RS atau faskes yang bukan mitra BPJS Kesehatan dapat diklaim menggunakan dana BPJS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.