JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres di Jakarta Barat akan memperhitungkan hal lain di luar kasus bayi Tiara Debora. Hal lain itu misalnya soal lokasi rumah sakit itu yang berjauhan dengan rumah sakit lain.
"Kalau kami mencabut izin rumah sakit, itu kan fasilitas rumah sakit jadi terganggu. Masyarakat yang ada di daerah situ bagaimana?" kata Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/9/2017).
"Apalagi posisinya saya lihat rumah sakit itu memang jauh di ujung dan sekitarnya tidak ada rumah sakit," tambah Koesmedi.
Ia khawatir warga setempat menjadi kesulitan mendapatkan pelayanan rumah sakit jika izin dicabut dan RS Mitra Keluarga Kalideres ditutup.
Lihat juga: Kadis Kesehatan: Ada Penyimpangan di RS Mitra Keluarga Kalideres
Namun, dia mengatakan sanksi administratif tetap harus diberikan. Koesmedi menyerahkan keputusan mengenai sanksi itu kepada tim gabungan dari Dinkes dan Kementerian Kesehatan yang mengaudit.
"Kalau menurut aturan sih (sanksi) mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan sampai dengan pencabutan," kata Koesmedi.
Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017). Bayi empat bulan itu tidak mendapat perawatan intensif di ruang pediatric intensive care unit (PICU) karena orangtuanya tidak mempunyai cukup uang untuk membayar uang muka perawatan.
Baca juga: Pihak Bayi Debora: Mereka Tak Akui Bersalah, malah Memojokkan Kami
Di sisi lain, Debora sebetulnya merupakan pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan. Untuk perawatan daruta semacam itu, pihak rumah sakit mestinya tidak tidak boleh menolak pasien karena biaya akan ditanggung BPJS walau rumah sakit itu belum menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.