JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memberikan rekomendasi terkait sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres.
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Siti Himawati mengatakan, rekomendasi sanksi itu menunggi hasil investigasi kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
"Punishment bisa dilakukan pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3. Kemudian bisa juga dilakukan penutupan sementara," ujar Siti di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Siti mengatakan, sanksi penutupan sementara juga dipertimbangkan. Dengan sanksi itu, RS Mitra Keluarga Kalideres bisa memiliki waktu untuk memperbaiki kualitas layanan.
Baca: KPAI Minta Menkes Hukum Rumah Sakit yang "Main-main" ke Pasien Anak
Siti memahami layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Jakarta.
Melihat kondisi tersebut maka rekomendasi KPAI dalam kasus ini paling berat adalah penutupan sementara.
"Karena bagaimanapun layanan kesehatan yang disiapkan negara belum sepenuhnya bisa terpenuhi. Sehingga kita memerlukan bantuan dari rumah sakit swasta," kata Siti.
Namun, rekomendasi sanksi juga tergantung hasil investigasi. Jika pelanggaran yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres terbukti, maka KPAI merekomendasikan sanksi yang lebih berat.
"Kalau dalam hasil investigasi nyata sekali kesalahannya, mungkin bisa kita rekomendasikan untuk mencabut izin," kata Siti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.