JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pembunuh Husni Zarkasih dan istrinya, Zakiah Husni, terancam hukuman mati.
Sebab, para pelaku sudah merencanakan aksi perampokan yang disertai pembunuhan tersebut.
Adapun tiga pelaku yang telah ditangkap adalah Ahmad Zulkifli, Engkos Koswara, dan Sutarto. Zulkifli tewas ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap.
"Kami kenakan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, yakni pembunuhan berencana dan perampokan," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017).
(baca: Pembunuh Pasutri di Benhil Ditangkap Saat Karaoke Bersama 3 Pemandu)
Nico menjelaskan, aksi tidak terpuji itu diotaki Zulkifli yang merupakan mantan sopir korban. Zulkifli merencanakan aksi tersebut di kontrakannya di kawasan Tangerang bersama Engkos dan Sutarto pada Minggu (10/9/2017) sore.
"Mereka sudah menyiapkan dua sepeda motor kemudian lakban, tali, sarung tangan dan besi," ucap dia.
Seusai menyiapkan peralatan, para pelaku langsung mendatangi rumah korban di Jalan Pengairan, Benhil, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Ketika itu istri korban membuka pintu langsung dianiaya hingga meninggal dunia. Mereka lantas menunggu sang suami yang selesai melaksanakan ibadah. Datang ke rumah sekitar 20 menit seketika itu juga dianiaya, dimungkinkan pada saat itu meninggal," kata Nico.
(baca: Motif Pembunuhan Pasutri di Benhil karena Sakit Hati dan Harta)
Usai membunuh korbannya, pelaku langsung menggasak barang berharga milik korban. Setelah itu, mereka memasukkan jasad korban ke dalam bagasi mobil Toyota Altis milik korban dan membuangnya ke Sungai Kalawing, Purbalingga, Jawa Tengah.
"Tersangka mengambil 15 jam tangan, ada emas, ada beberapa laptop serta beberapa rekening bank," kata Nico.
Pada Senin (11/9/2017), kedua korban ditemukan tewas mengambang di Sungai Klawing, Purbalingga. Saat ditemukan, jenazah kedua korban terbungkus bedcover.
Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Grobogan, Jawa Tengah, saat sedang foya-foya. Motif perampokan disertai pembunuhan diduga karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.